SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 223 / V /SK/ 2011
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PELAKSANAAN HARI BESAR ISLAM GAMPONG BAYU KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan hari besar islam
Gampong Bayu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan satu surat
keputusan
Mangingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1986 tentang teknis
pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan
3. Keputusan Mentri Agama Nomor 6 Tahun 1986 tentang
pembianan Lembaga Keagamaan
4. Intruksi Mentri Agama Nomor 8 Tahun 1990 tentang
pembinaan Lembaga Keagamaan
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Tokoh Masyarakat, Geuchik Gampong,
Imum Meunasah, Gampong Bayu Kecamatan Darul Imarah
Kabupaten Aceh Besar.
MEMUTUSKAN
Memutuskan : Menbentuk dan Menetapkan Panitia Pelaksanaan hari besar Islam Gampong Bayu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Tahun 1431 H /2011 M
Pertama : Panitia pelaksanaan hari besar Islam Gampong Bayu
Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar
Kedua : Panitia Pelaksanaan Hari Besar Islam Gampong Bayu
Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dalam
Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Geucik Gampong dalam Kemukiman Lamreung.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keluar surat keputusan ini di
bebankan kepada anggaran yang sesuai dan yang tidak mengikat.
Keempat : Surat keputusan berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gampong Bayu
Pada Tanggal : 10 Mai 2011
Camat Darul Imarah
A Z H A R I, SE
Nip.196409111980631018
Tembusan :
- Camat Darul Imarah
- Imum Mukim Lamreung
- Geuchik Gampong Bayu
- Panitia Pelaksanaan Hari Besar Islam
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulam (PC.IPNU Aceh Besar)
- Arsip
Lampiran : Surat Keputusan Camat Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar
Nomor : SK / 2011
Tanggal : 10 Mai 2011
Tentang : Penetapan Panitia Pelaksanaan Hari Besar Islam
Gampong Bayu Kecamatan Darul Imarah kabupaten
Aceh Besar.
Tahun : 1431 H / 2011 M
Penasehat : 1. Imum Mikim Lamreung
2, Imum Meunasah Gampong Bayu
3, Geuchik Gampong Bayu
4, Tokoh Masyarakat Gampong Bayu
Ketua : Syahrul Azmi
Sekretaris : Anwar.Yr
Bendahara : Srafril Muad
Anggota : Syahrul Rizal
: Junaidi
: Fahmi
Ditetapkan di : Gampong Bayu
Pada Tanggal : 10 Mai 2011
Camat Darul Imarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar